UNDANG-UNDANG TERORISME Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Deskripsi
Terorisme merujuk pada perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menimbulkan perasaan takut demi mencapai motif atau kepentingan tertentu. Tindak kejahatan ini merupakan tindak kejahatan teorganisasi dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang memiliki jaringan cukup luas. Dalam menjalankan aksinya, pelaku teror kerap menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan suatu kawasan atau tempat hingga menghilangkan nyawa banyak orang serta merusak dan merugikan harta benda. Beberapa kali, aksi terorisme terjadi di Indonesia sehingga mengancam keamanan dan perdamaian bangsa. Beberapa aksi pengeboman di Indonesia yang menarik perhatian dunia, di antaranya peristiwa Bom Bali I (12 Oktober 2002), Bom JW Marriot (5 Agustus 2003), Bom Bali II (1 Oktober 2005), Bom JW Marriot dan Ritz- Carton (17 Juli 2009), dan Bom di Mako Brimob Depok (9 Mei 2018). Peristiwa pengeboman ini tentu menimbulkan kecemasan warga secara luas sehingga perlu ada penanganan khusus dari pemerintah, aparat keamanan, dan juga masyarakat.