UNDANG-UNDANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045
Deskripsi
Dalam rangka mempersiapkan Indonesia Emas 2045 dan menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia, perencanaan pembangunan beberapa tahun ke depan perlu diatur sedemikian rupa agar tujuan pembangunan tercapai secara optimal. Berdasarkan kepentingan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045 pada 13 September 2024. Adapun salah satu urgensi pengesahan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh segera berakhirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025 pada Desember 2024. Dengan begitu, undang-undang terbaru ini akan menjadi acuan pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045 menjadi dasar hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang selanjutnya merupakan dasar hukum RPJM daerah, Renstra-KL (Rencana Strategis Kementerian/Lembaga), dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah).