UNDANG-UNDANG PILKADA (PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA)
Deskripsi
Klaim negara demokrasi telah dipegang teguh hingga saat ini oleh negara Indonesia. Gagasan tersebut mengacu pada rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 amandemen ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, segala keputusan dan ketentuan yang akan diberlakukan harus didasarkan pada persetujuan seluruh warga negara. Pun dalam pemilihan kepala daerah dan kepala negara. Diketahui bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung oleh rakyat. Dalam pelaksanannya, terdapat asas-asas yang harus dijunjung tinggi seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adanya asas-asas ini kemudian memantenkan salah satu aturan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dalam upaya penjaminan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis, pemerintah telah membentuk Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, undang-undang tersebut mendapatkan penolakan dari rakyat atas mekanisme dan proses pengambilan keputusan yang tidak mencerminkan prinsip demokrasi. Atas alasan tersebut, kemudian pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti iv Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.