UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Beserta Penjelasannya
Deskripsi
Lingkungan hidup adalah segala hal yang ada di sekitar makhluk hidup dan memiliki hubungan timbal balik. Di dalam lingkungan hidup, terdapat perilaku yang bisa memengaruhi alam, kelangsungan kehidupan, serta kesejahteraan manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu, segala aktivitas manusia yang berlebihan akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada rusaknya ekosistem. Dengan demikian, usaha dan upaya pelindungan lingkungan sangat diperlukan sebab Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Selain itu, letak Indonesia berada pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis serta cuaca dan musim yang mampu menghasilkan kondisi alam bernilai tinggi. Namun, Indonesia juga berada pada posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim yang menyebabkan turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama, hingga punahnya keanekaragaman hayati.