UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI | Dilengkapi dengan Undang-Undang Terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Deskripsi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga prinsip-prinsip konstitusional dalam kehidupan bernegara. Kedudukan, kewenangan, dan kewajiban Mahkamah Konstitusi diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional. Empat kewenangan tersebut meliputi: (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran partai politik; dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain keempat kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki satu kewajiban, yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan dan kewajiban tersebut menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga supremasi konstitusi, memastikan pelaksanaan prinsip negara hukum, serta memberikan jaminan terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan konstitusional di Indonesia.