UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN AGUNG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Beserta Penjelasannya (Soft Cover)
Deskripsi
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas serta tanggung jawab dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaksa merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan fungsi kejaksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, jaksa memiliki kedudukan sebagai pejabat fungsional yang melaksanakan berbagai kewenangan di bidang penegakan hukum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan serta putusan hakim. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kewenangannya, penuntut umum berperan penting dalam memastikan bahwa proses penanganan perkara pidana berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan suatu perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang agar perkara tersebut diperiksa, diadili, dan diputus oleh hakim berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Proses penuntutan menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana karena menghubungkan hasil penyidikan dengan proses pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan demikian, Kejaksaan, jaksa, penuntut umum, dan penuntutan memiliki keterkaitan yang erat dalam sistem penegakan hukum pidana. Pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.