Kembali ke Katalog
UNDANG-UNDANG KARANTINA HEWAN,  IKAN, DAN TUMBUHAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang  Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta Penjelasannya
Tersedia

UNDANG-UNDANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta Penjelasannya

Penulis: TIM PENERBIT LITNUS
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Tahun: 2023
Halaman: 332
ISBN: 978-623-8388-22-6
Hukum
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 125.000
Tersedia
3 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 5 days ago

Deskripsi

Sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah, Indonesia memiliki berbagai jenis flora dan fauna yang perlu dilindungi dan dilestarikan. Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan sistem karantina yang bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam kelestarian hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, Indonesia sebelumnya telah memiliki regulasi mengenai karantina melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, mobilitas manusia, serta dinamika masyarakat, ketentuan dalam undang-undang tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum yang semakin kompleks. Sebagai bentuk pembaruan regulasi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 kemudian dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan karantina yang lebih komprehensif, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Indonesia. Penyelenggaraan karantina tersebut memiliki landasan konstitusional yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3). Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam membangun sistem karantina yang mendukung perlindungan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.