UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Beserta Penjelasannya
Deskripsi
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik serta memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Jabatan Notaris maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kedudukan notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pembuatan dokumen dan perbuatan hukum yang memerlukan akta autentik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris kemudian dipandang perlu untuk disesuaikan karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Atas dasar tersebut, undang-undang tersebut diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain peningkatan persyaratan untuk diangkat sebagai notaris. Persyaratan tersebut meliputi kewajiban untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater serta perpanjangan masa magang dari sebelumnya 12 bulan menjadi 24 bulan. Selain itu, perubahan undang-undang juga mengatur sejumlah kewajiban tambahan bagi notaris, larangan merangkap jabatan tertentu, serta ketentuan mengenai alasan dan mekanisme pemberhentian sementara notaris. Berbagai ketentuan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas pelaksanaan jabatan notaris. Namun, ketentuan tersebut juga menambah persyaratan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh calon notaris, khususnya selama menjalani masa magang.