UNDANG-UNDANG HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH (HKPD) BESERTA PENJELASANNYA (Dilengkapi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) (Hard cover)
Deskripsi
Terbitnya undang-undang yang secara khusus mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah membawa pemahaman baru terhadap paradigma hukum dalam bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada hakikatnya merupakan respons terhadap amanat Pasal 18A UUD 1945 yang mengatur bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, sinergi pendanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu diwujudkan untuk mendukung tercapainya tujuan bernegara. Kehadiran Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien, serta berkeadilan. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam undang-undang tersebut dibangun berdasarkan empat pilar utama. Pertama, mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara optimal. Kedua, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan meminimalkan ketimpangan melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) serta pembiayaan utang daerah. Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Keempat, mengharmonisasikan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendukung penyelenggaraan layanan publik secara optimal.