Undang-Undang Guru dan Dosen beserta Penjelasannya
Deskripsi
MENCERDASKAN kehidupan bangsa merupakan salah satu hajat terbesar konstistusi, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Dan itu hanya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan. Oleh karenanya, mengatur setiap lini pendidikan menjadi penting. Termasuk di dalamnya adalah penataan sistem, tenaga pengajar, regulasi kurikulum, dan lain sebagainya. Guru, peserta didik, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Ketiganya saling terkait dan saling memengaruhi. Pengajar, guru atau dosen, telah diakui sebagai pekerjaan profesional. Profesional artinya pekerjaan itu dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.