Kembali ke Katalog
UNDANG-UNDANG EKONOMI KREATIF | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Beserta Penjelasannya
Tersedia

UNDANG-UNDANG EKONOMI KREATIF | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Beserta Penjelasannya

Penulis: TIM PENERBIT LITNUS
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Tahun: 2023
Halaman: 140
ISBN: 978-623-495-666-5
Hukum
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 55.000
Tersedia
1 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 3 weeks ago

Deskripsi

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menciptakan serta mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Upaya tersebut bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan dan pengembangan ekonomi kreatif secara terarah dan berkelanjutan. Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pelaksanaan undang-undang tersebut kemudian didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kedua peraturan tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan dan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pemerintah dalam mengatur dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan ekonomi kreatif, antara lain asas dan tujuan ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, serta kelembagaan yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi kreatif. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kreativitas, inovasi, serta kegiatan ekonomi berbasis kreativitas masyarakat.