Kembali ke Katalog
UNDANG-UNDANG CIPTAKER TERBARU: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Hard Cover)
Tersedia

UNDANG-UNDANG CIPTAKER TERBARU: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Hard Cover)

Penulis: TIM PENERBIT LITNUS
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Tahun: 2023
Halaman: 1138
ISBN: 978-623-8246-69-4
Hukum
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 315.000
Tersedia
1 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 3 weeks ago

Deskripsi

Pada 2 November 2020, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan berbagai ketentuan baru terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan dengan menggunakan metode omnibus law, yaitu metode pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengubah berbagai ketentuan dalam sejumlah undang-undang melalui satu undang-undang. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki persoalan konstitusional dan memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap proses pembentukannya. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk melakukan berbagai langkah perbaikan guna memastikan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada 30 Desember 2022, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, Perppu tersebut ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam perkembangan selanjutnya, metode *omnibus* memperoleh dasar hukum yang lebih jelas melalui perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perubahan tersebut memberikan landasan normatif bagi penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat aspek partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan. Dengan demikian, perkembangan regulasi Cipta Kerja menunjukkan adanya proses penyesuaian antara kebutuhan pembentukan regulasi yang lebih efektif dan terpadu dengan prinsip negara hukum serta tuntutan konstitusional. Pengaturan metode *omnibus* dan penguatan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta konstitusi.