Kembali ke Katalog
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Beserta Penjelasannya
Tersedia

UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Beserta Penjelasannya

Penulis: TIM PENERBIT LITNUS
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Tahun: 2023
Halaman: 58
ISBN: 978-623-495-682-5
Hukum
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 47.000
Tersedia
3 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 5 days ago

Deskripsi

Sebagai bangsa yang bercita-cita mewujudkan pemerintahan yang efektif, profesional, dan berkinerja baik, Indonesia perlu memiliki regulasi yang mengatur secara jelas sistem kepegawaian serta tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai tugas dan tanggung jawab negara harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum positif. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kepegawaian perlu ditetapkan secara resmi melalui peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan mengenai kepegawaian perlu diperbarui secara berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan tuntutan nasional dan perkembangan global. Pembaruan tersebut diperlukan agar sistem kepegawaian mampu merespons dinamika masyarakat, perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan organisasi pemerintahan, serta tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Kerangka regulasi mengenai Aparatur Sipil Negara di Indonesia sebelumnya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seiring dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan dinamika pengelolaan ASN, regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen ASN agar lebih adaptif, profesional, dan sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pembaruan tersebut, pengelolaan ASN diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berlandaskan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, serta pelayanan publik. Regulasi ASN tidak hanya berfungsi sebagai landasan administratif dalam pengelolaan pegawai, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan zaman.