Sanksi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi : Berbasis Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Maqoshid Syariah
Deskripsi
Buku berjudul *Sanksi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi* merupakan hasil konversi dari disertasi yang berjudul “Sanksi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Maqashid Syariah”, yang diselesaikan pada tahun 2019 di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Hadirnya buku ini di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai sanksi pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Indonesia. Buku ini memaparkan bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan kebijakan, sanksi, serta alternatif hukuman lainnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi tindak pidana korupsi. Penulis juga melengkapi buku ini dengan pembahasan mengenai norma formulasi serta metode perhitungan audit kerugian keuangan negara. Selain itu, buku ini menguraikan tindak pidana korupsi dalam perspektif *maqashid syariah*, yang diperkuat dengan beberapa penjelasan berdasarkan Al-Qur’an dan riwayat Nabi. Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, penulis juga mencantumkan contoh kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT IMMS, Kabupaten Lumajang.