PERATURAN LENGKAP JAMINAN PRODUK HALAL | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Beserta Penjelasannya
Deskripsi
Sebagai negara muslim terbesar kedua di dunia, pemerintah Indonesia senantiasa menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Upaya ini merupakan salah satu bentuk pelindungan kepada warga negara yang memiliki hak kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Jaminan produk halal selanjutnya dibuktikan dengan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan MUI. Produk yang telah terjamin kehalalannya kemudian akan mendapatkan label halal yang terlihat jelas pada kemasan. Pelindungan yang demikian diberikan atas dua tujuan, yakni demi memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat; serta demi meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Di samping itu, jaminan produk halal dilakukan dengan asas kepastian, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum.