PELINDUNGAN HUKUM 3 (Bagi Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pembaharuan Hukum Pidana)
Deskripsi
Justice collaborator dan whistleblower merupakan dua istilah yang berkaitan dengan individu yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, whistleblower pada umumnya merujuk pada pihak yang melaporkan atau memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang diketahuinya, sedangkan justice collaborator merujuk pada pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi. Keberadaan keduanya memiliki peran penting dalam proses pengungkapan dan penanganan tindak pidana, terutama dalam perkara yang sulit diungkap, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. Meskipun memiliki posisi strategis dalam membantu proses penegakan hukum, justice collaborator dan whistleblower juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan perannya. Ancaman, intimidasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan dapat menjadi konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh mereka maupun pihak-pihak yang terkait. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme perlindungan hukum yang jelas, komprehensif, dan dapat diterapkan secara efektif. Atas dasar kebutuhan tersebut, buku ini hadir sebagai kontribusi dalam memperkaya diskursus hukum sekaligus mendorong pengembangan gagasan dan praktik perlindungan bagi justice collaborator dan whistleblower.