Metode Pembaruan Hukum Islam: Pendekatan Interdisipliner
Deskripsi
Ijtihad merupakan kesungguhan seorang mujtahid dalam memahami dan mengkaji dalil, baik dalil qauliyah (teks) maupun dalil kauniyah (konteks). Dalam pelaksanaan ijtihad, selain dibutuhkan seorang mujtahid yang memiliki kompetensi keilmuan, diperlukan pula perangkat atau metode yang dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan proses ijtihad, yang dalam pembahasan ini disebut sebagai teori. Ibarat sebuah perusahaan yang menggunakan berbagai alat dan metode untuk mengolah bahan menjadi suatu produk, teori dalam proses ijtihad berfungsi sebagai perangkat yang membantu seorang mujtahid dalam menganalisis data atau bahan kajian. Dengan demikian, teori menjadi instrumen penting dalam memahami dan mengkaji suatu persoalan hukum secara sistematis. Adapun bahan yang digunakan dalam telaah hukum dapat berupa teks maupun konteks. Teks berkaitan dengan sumber atau dalil yang menjadi dasar dalam penetapan hukum, sedangkan konteks berkaitan dengan kondisi, realitas, dan permasalahan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Melalui penggunaan teori dan metode yang tepat, proses ijtihad diharapkan dapat menghasilkan pemahaman hukum yang relevan dengan persoalan yang dikaji.