KOMPILASI HUKUM ISLAM
Deskripsi
Arti kata “kompilasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kumpulan yang tersusun secara teratur, seperti daftar informasi, karangan, dan sebagainya. Sementara itu, dalam perspektif hukum, Abdurrahman (2015) mengartikan “kompilasi” sebagai sebuah buku hukum atau kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum, maupun aturan hukum. Berdasarkan pengertian tersebut, Abdurrahman menyimpulkan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang bersumber dari kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama fikih dan lazim digunakan sebagai referensi di lingkungan Pengadilan Agama. Pendapat-pendapat tersebut kemudian diolah, dikembangkan, dan dihimpun menjadi satu kesatuan hukum. Kompilasi Hukum Islam memuat tiga bidang utama hukum keluarga, yaitu perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, KHI juga berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan beserta perubahannya yang mengatur ketiga bidang hukum tersebut. Untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketiga bidang hukum tersebut, Menteri Agama menindaklanjuti Instruksi Presiden dengan menyebarluaskan KHI dan menjadikannya sebagai salah satu pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di lingkungan peradilan agama.