Kembali ke Katalog
KOMPARASI DUA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | KUHP Lama (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Beserta Penjelasannya (Soft Cover)
Tersedia

KOMPARASI DUA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | KUHP Lama (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Beserta Penjelasannya (Soft Cover)

Penulis: TIM PENERBIT LITNUS
Penerbit: CV. Literasi Nusantara Abadi
Tahun: 2024
Halaman: 396
ISBN: 978-623-127-230-0
Pendidikan Hukum
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 149.000
Tersedia
1 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 3 weeks ago

Deskripsi

Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujian tertentu di hadapan hukum. Salah satu lini kehidupan manusia berkaitan dengan bidang pidana. Dalam bidang pidana, telah dijamin keamanan dan keadilan seluruh warga negara melalui undang-undang pidana. Pada awalnya, Indonesia telah memiliki peraturan tersendiri terkait hukum pidana. Namun, KUHP yang ada ketika itu merupakan turunan dari KUHP Belanda (Nederland Strafwetboek). Ini merupakan konsekuensi bagi Indonesia sebagai negara jajahan, sebab hukum yang berlaku secara langsung akan dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di negara penjajah. Seiring perubahan kondisi negara, hukum pidana menjadi aspek penting yang harus diatur ulang guna menciptakan tatanan hukum yang adil dan sesuai. Hingga akhirnya, pada 2 Januari 2023 pemerintah Indonesia menandatangani terbitnya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini merupakan bentuk adaptasi dengan politik hukum dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang menjunjung tinggi hak asasi tiap-tiap manusia. Pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi. Dengan adanya pembaharuan peraturan ini, harapannya akan terwujud hukum yang lebih adil, terarah, dan terpadu sehingga pembangunan nasional di segala bidang dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.