HUKUM ACARA PIDANA_Dr. Derry Angling Kesuma, S.H., M.Hum. dan Rohman Hasyim, S.H., M.H.
Deskripsi
HUKUM ACARA PIDANA adalah sekumpulan aturan yang memberikan petunjuk kepada penegak hukum dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang harus diambil jika ada dugaan pelanggaran hukum pidana. Jadi, hukum acara pidana memberikan pedoman dalam hal penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan serta hak-hak yang diperoleh terdakwa ketika dijatuhi hukuman. Keberadaan hukum acara pidana di Indonesia pada dasarnya ialah untuk melindungi supremasi hukum dalam masyarakat dan hak asasi manusia, baik korban maupun pelaku kejahatan. Dengan adanya ketentuan yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum pidana hendaknya dapat ditegakkan di seluruh lini. Buku ini berisikan hal-hal terkait hukum acara pidana yang dibahas dalam 12 bab berikut. Konsep Dasar Hukum Acara Pidana Sejarah Hukum Acara Pidana Ilmu Bantu dalam Hukum Acara Pidana Pihak-Pihak yang Terkait dalam Hukum Acara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan Upaya Paksa Prapenuntutan, Penuntutan, dan Surat Dakwaan Praperadilan Grasi, Amnesti, Rehabilitasi, dan Abolisi Alat Bukti, Barang Bukti, dan Teori Pembuktian Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan Pengadilan