FORMULA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN MEDIS DENGAN METODE PROPORSIONAL DI ERA JKN
Deskripsi
Sejak diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia pada 2014, dunia pelayanan kesehatan mengalami transformasi signifikan di berbagai aspek khususnya dalam sistem pembiayaan dan pengelolaan jasa pelayanan medis. JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan membawa perubahan mendasar terhadap cara fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memperoleh pendanaan atas jasa layanan yang mereka berikan. Skema pembayaran berbasis fee for service yang sebelumnya memungkinkan setiap tindakan medis dihitung dan dibayar secara terpisah, kini digantikan oleh sistem berbasis paket seperti kapitasi dan INA-CBGs (Indonesia case-based groups) yang memberikan pembayaran secara menyeluruh berdasarkan kelompok diagnosis atau jenis layanan. Perubahan sistem ini mendorong rumah sakit untuk menata ulang sistem internalnya termasuk dalam hal pembagian jasa pelayanan medis kepada tenaga kesehatan secara lebih efisien, transparan, dan adil.