FIKIH MEDIS Menjawab Persoalan Kedokteran Kontemporer
Deskripsi
Fikih medis berakar pada prinsip dasar syariat Islam, khususnya maqa sid al-syarī’ah. Salah satu tujuan utama syariat adalah ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa). Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt., “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar” (QS al-Isrā’ [17]: 33). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan jiwa manusia. Jadi, setiap tindakan medis harus ditimbang berdasarkan prinsip menjaga nyawa, menjaga akal, menjaga keturunan, serta menolak mudarat yang lebih besar. Dalam literatur klasik, para ulama sebenarnya sudah membi carakan prinsip-prinsip umum terkait pengobatan, penggunaan obat yang mengandung unsur haram dalam kondisi darurat, serta kewajiban mencari pengobatan. Namun, pada era modern, diskursus fikih medis berkembang lebih kompleks karena harus menjawab isu-isu baru yang tidak dikenal pada masa klasik.