Kembali ke Katalog
AL-QAWA’ID AL-FIQHIYYAH  Kaidah-Kaidah Fikih dari Teori hingga  Metodologinya dalam Hukum Islam
Tersedia

AL-QAWA’ID AL-FIQHIYYAH Kaidah-Kaidah Fikih dari Teori hingga Metodologinya dalam Hukum Islam

Penulis: Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M.Ag.
Penerbit: Nafal Publishing
Tahun: 2025
Halaman: 202
ISBN: 978-634-7025-77-7
Agama
0.0 (0 ulasan)
Harga Buku Fisik
Rp 99.000
Tersedia
1 dilihat
0 terjual
Ditambahkan: 2 weeks ago

Deskripsi

Buku berjudul Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah: Teori dan Metodologi dalam Hukum Islam hadir sebagai upaya untuk memperkenalkan sekaligus memperdalam pemahaman mengenai kaidah-kaidah fikih yang merupakan salah satu fondasi penting dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam. Al-qawa’id al-fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk memahami berbagai persoalan hukum Islam secara sistematis dan komprehensif, tetapi juga menjadi pedoman metodologis dalam mengidentifikasi dan menerapkan prinsip-prinsip syariat terhadap berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah fikih memiliki karakter yang bersifat umum dan dapat diterapkan pada beragam persoalan hukum, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun berbagai persoalan kontemporer yang terus mengalami perkembangan. Melalui kaidah-kaidah tersebut, berbagai persoalan dapat dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dengan tetap mempertimbangkan konteks dan karakteristik permasalahan yang dihadapi. Fleksibilitas penerapan kaidah fikih memungkinkan hukum Islam merespons perubahan dan dinamika kehidupan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental syariat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap al-qawa’id al-fiqhiyyah tidak hanya memiliki nilai akademik bagi mahasiswa dan akademisi bidang hukum Islam, tetapi juga memiliki relevansi praktis dalam memahami berbagai persoalan kehidupan dari perspektif syariat. Penguasaan terhadap kaidah-kaidah tersebut dapat membantu pembaca membangun kerangka berpikir yang sistematis dalam menganalisis persoalan hukum serta memahami hubungan antara prinsip umum dan kasus-kasus hukum yang bersifat khusus.